Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 di Balaidesa Pekarungan telah dilaksanakan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2025. Pelantikan BPD PAW dilakukan oleh Camat Sukodono, Drs. Moch. Solichin atas nama Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekarungan dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa, Camat dan jajarannya, Ketua RT dan RW Desa Pekarungan, Ketua lembaga-lembaga Desa dan tokoh masyarakat Desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Pekarungan adalah saudara Eko Supriyanto, Amd menggantikan saudara Endro Laksono, SH., MH yang mengundurkan diri.